Minggu, 03 Juli 2016

3i-Networks Terdaftar Di OJK

3i-Networks SMARTeam - PT AJ Central Asia Raya merupakan perusahaan jasa asuransi jiwa yang memiliki prestasi dan juga reputasi tinggi, because we do CARE.

Tentu saja didalam menjalankan sistem kerja tidak lepas dari aturan-aturan dari pemerintah. Sebagai salah satu bentuk komitment perusahaan terhadap masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa industri asuransi itu sebuah industri yang salah satunya berbicara tentang trust atau kepercayaan, sebab dana yang dihimpun dari masyarakat yang kemudian dikelola bersifat jangka panjang. Maka perlunya pengawasan baik yang berasal dari perusahaan sendiri maupun dari luar.

Waspada Investasi, Sikapi Dengan Bijak
Sebagai bentuk tunduk dan turut kepada aturan dari pemerintah yang bertindak sebagai regulator dalam hal ini. Maka sudah barang tentu PT AJ Central Asia Raya terdaftar di lembaga otoritas tertinggi jasa keuangan yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sedang program 3i-Networks AJ Central Asia Raya sudah pasti bagian dari legalitas yang dimaksudkan. 

Program 3i-Networks adalah sebuah program dalam bentuk produk asuransi jiwa (unit link) yaitu proteksi dan tabungan investasi (insurence-investment-income).

Sedang cara pemasarannya melalui sistem nasabah get nasabah, bukan agen get nasabah seperti yang kita ketahui pada umumnya. Karena sebagai nasabah maka dalam prakteknya tidak memerlukan lisensi AAJI didalam memasarkannya. Sebuah cara pemasaran yang melibatkan masyarakat sebagai sumber daya manusia.

Program ini bisa dikatakan sebagai jawaban, tantangan sekaligus persembahan yang dapat diberikan kepada pemerintah dan rakyat Indonesia dari Salim Group melalui salah satu anak perusahaannya PT AJ Central Asia Raya yaitu ekonomi kreatif.

Dan juga sebuah cara dari PT AJ Central Asia Raya untuk turut mengurangi angka pengangguran dan menambah penghasilan dengan mengajak masyarakat mau menjadi tenaga-tenaga pemasaran.

Dan berikut adalah bukti (legalisasi) bahwa PT. AJ Central Asia Raya terdaftar di OJK dan tentu saja dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Dan juga dalam wadah AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia).


Masyarakat umum dapat menanyakan melalui layanan telepon maupun surat elektronik (email) ke OJK sehingga dapat diperoleh informasi tersebut secara langsung. (www.ojk.co.id)

Demikian semoga menambah informasi terkait legalitas dari PT AJ Central Asia Raya Salim Group dengan salah satu programnya yaitu 3i-Networks.



Salam
Oleh: Leader SMARTeam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar